Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 44 tahun 2002 tentang ketentraman dan ketertiban, Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkesos) Kota Palembang melakukan razia rutin untuk menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng), anak jalanan (anjal), dan pengamen, Senin (6/11).
Dari setiap lampu merah dan jembatan penyeberangan berhasil dijaring beberapa orang gepeng dan pengamen, Diduga razia ini telah bocor terbukti dibeberapa titik lampu merah seperti lampu merah simpang Rumah Sakit Charitas, Simpang Rajawali, dan Simpang Polda tidak ditemukan gepeng dan pengamen.
Kepala Panti Rehabilitasi Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PRPGOT) Kota Palembang, Bari Fathoni SH mengatakan, para gepeng, anjal, dan pengamen ini sudah sangat meresahkan. Selain merusak pemandangan ulah mereka juga bisa menyebabkan kemacetan pengguna jalan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar