Minggu, 28 Juli 2013

Kiprah Para Pendamping Penyandang Disabilitas Berat di Kota Palembang Sumatera Selatan

Diketahui oleh semua bahwa Pemberian Bantuan Dana Jaminan Sosial Bagi penyandang Cacat Berat telah dimulai sejak tahun 2006 yang pelaksanaan bantuannya tersebar di 32 Propinsi yang mencakup 184 Kabupaten/Kota dengan jumlah penerima sebanyak 17.000 orang penyandang cacat berat. Sejalan dengan Hal ini dalam menghadapi situasi dan permasalahan sosial yang semakin kompleks, Pemerintah tertantang untuk dapat menciptakan kerangka kerja pembangunan sosial yang terpusat pada rakyat (People Centered Development), sebagai pelaksana pembangunan Bidang kesejahteraan Sosial, untuk itu Kementerian Sosial memberikan kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan para penyandang cacat berat demi mewujudkan perlindungan, kesejahteraan dan persamaan hak dalam mencapai keselarasan, kesinambungan, koordinasi, serta konsultasi dari masing-masing pihak pemerintah dan masyarakat ( pendamping JSPACA).


Saat ini, terdapat 146 negara penandatangan Konvensi Hak Orang dengan Disabilitas (CRPD), 89 penandatangan Optional Protocol, 90 ratifikasi terhadap Konvensi dan 57 ratifikasi Protokol.[1] Namun, sangat disayangkan bahwa Indonesia termasuk negara yang hanya dapat menandatangani dan belum meratifikasi...
Namun apa yang telah dilakukan oleh para Pendamping disabilitas bukan lagi isapan jempol, dengan segala bentuk pendampingan dari mulai motifasi dan rujukan sampai dengan advokasi.terutama apa yang dilakukan oleh Para Pendamping Penyandang disabilitas di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan beberapa saat lalu dan sudah menjadi rutinitas untuk selalu memberikan pantauwan dan usaha penyejahteraan para sodara dan sodari kita penyandang.


Dan Beberapa Pendamping Turut juga memperjuangkan hak-hak akan adanya perubahan paradigma terkait orang dengan disabilitas. Konsep bahwa orang dengan disabilitas adalah “obyek amal, pengobatan dan perlindungan sosial” menjadi pandangan bahwa orang dengan disabilitas sebagai subyek penyandang hak yang mampu memperjuangkan hak-haknya dan mampu membuat keputusan atas hidupnya berdasarkan kebebasannya sendiri sebagai anggota masyarakat aktif.


setiap orang dengan segala jenis disabilitas harus dapat menikmati seluruh hak asasi manusia dan kebebasan dasar. Pertanyaan muncul pada tahap implementasi. Indonesia memiliki beberapa peraturan dan juga Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang menyangkut penyandang disabilitas dan hak asasi manusia. 
Di Indonesia, banyak Undang-undang yang membutuhkan perangkat hukum dibawahnya agar apa yang diamanatkan dalam undang-undang tersebut dapat dilaksanakan. Undang-undang menjadi tidak dapat dilaksanakan ketika dibutuhkannya peraturan pelaksanaan dalam tingkatan kebijakan yang lebih rendah, namun aturan yang lebih rendah tersebut tidak pernah ada. Hal ini membuat Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, Surat Edaran Menteri, hingga Peraturan Daerah yang menurut urutan perundang-undangan lebih rendah dari Undang-undang menjadi penting. ketentuan-ketentuan dalam aturan inilah yang tolak ukur pelaksanaan di tataran local dan masyarakat. 

Hingga kini, paling tidak terdapat beberapa undang-undang dan peraturan sehubungan dengan komitmen terhadap isu penyandang disabilitas di Indonesia. Sebagian besar peraturan (di bawah undang-undang) mengatur mengenai aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dan orang usia lanjut yang diatur pula oleh Surat Edaran Menteri Sosial No. A/A-50/VI-04/MS, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RI No. SE/09/M.PAN/3/2004, Surat Edaran Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional RI No. 3064/M.PPN/05/2006 dalam hal perencaan yang memberikan aksesibilitas bagi penyandang cacat.


Baru baru ini kembali di adakan pertemuan Dalam bentuk rapat Koordinasi para pendamping Penyandang Disabilitas guna kembali bertukar pengalaman pemikiran dan ide ide baru dalam pendampingan.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Penyandang cacat & Wali Kota Palembang

Penyandang cacat & Wali Kota Palembang
Pemberian bantuan Oleh Pemerintah Kota Palembang kepada para penyandang cacat